Pembimbing Akademik

Dosen Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk dan diberi tugas oleh dekan di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Institut Kesehatan Helvetia. Peran utama dosen PA adalah membantu mahasiswa dalam menyusun serta merencanakan program studinya. Tugas dosen PA meliputi:

  1. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan rencana studi agar mereka dapat menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu.
  2. Membina serta memberikan arahan kepada mahasiswa agar memiliki sikap akademik yang baik serta kebiasaan belajar yang positif, sehingga dapat menumbuhkan kemandirian dan kebebasan akademik sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuh.
  3. Memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait:
    • Sistem Pendidikan Tinggi
    • Etika dalam kehidupan kampus
    • Sistem Kredit Semester (SKS)
    • Kurikulum dan pilihan peminatan studi
    • Prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
  1. Memberikan arahan kepada mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang akan diambil pada semester berikutnya.
  2. Memberikan masukan terkait jumlah beban kredit yang sesuai untuk diambil mahasiswa pada setiap semester.
  3. Memiliki kewenangan untuk mengubah mata kuliah yang diajukan mahasiswa apabila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
  4. Memberikan bimbingan mengenai cara belajar yang efektif.
  5. Mengarahkan mahasiswa dalam mengatur waktu secara tepat.
  6. Sepanjang semester, dosen pembimbing bertugas memantau, memotivasi, serta membimbing mahasiswa agar studi berjalan lancar, sekaligus membantu menyelesaikan masalah akademik maupun nonakademik yang dapat memengaruhi keberhasilan studi.
  7. Memberikan teguran atau peringatan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuan Evaluasi Keberhasilan Studi (IPK di bawah 3,00).
  8. Menyediakan jadwal khusus untuk sesi konseling (minimal satu kali dalam semester) agar mahasiswa memiliki kesempatan untuk berkonsultasi.
  9. Pertemuan mahasiswa dengan Dosen Pembimbing Akademik dilakukan setidaknya enam kali dalam satu semester, yaitu:
    • Pertemuan pertama di awal semester untuk menentukan jumlah SKS serta mata kuliah pilihan yang akan diambil, sekaligus memberikan arahan
    • Pertemuan kedua dilakukan menjelang Ujian Tengah Semester (UTS). Tujuannya untuk menilai apakah mahasiswa telah belajar sesuai rencana, serta mengetahui jika ada kendala dalam bidang akademik maupun di luar akademik
    • Pertemuan ketiga diadakan setelah Ujian Tengah Semester (UTS), guna mengevaluasi apakah strategi belajar yang diterapkan sudah menghasilkan capaian maksimal, atau perlu dilakukan penyesuaian agar prestasi dapat ditingkatkan (SKS)
    • Pertemuan keempat dilakukan menjelang Ujian Akhir Semester (UAS), untuk menilai kesiapan mahasiswa menghadapi ujian akhir serta mengidentifikasi adanya hambatan yang dialami selama perkuliahan